Rekomendasi Mutasi Siswa /Pindah Sekolah
Dasar Hukum :
- Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Demak;
- Peraturan Daerah Peraturan Bupati Demak Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Alur Pelayanan Rekomendasi Mutasi /Pindah Sekolah Peserta Didik Keluar Kabupaten Demak
<<INFO GRAFIS>>
Alur Pelayanan Rekomendasi Mutasi /Pindah Sekolah Peserta Didik Masuk Ke Kabupaten Demak
<<INFO GRAFIS>>
“Lihat Cara Cetak Mutasi Peserta Didik di Aplikasi DAPODIK”
Rekomendasi Pindah Sekolah Antar Kabupaten/ Provinsi
- Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal
- Surat Keterangan Kelakuan baik dari Sekolah
- Surat Keterangan/ Formasi kelas dari Sekolah yang akan dituju
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota Asal Sekolah
- Fotokopi Ijazah SD/SMP/ yang sederajat (sesuai jenjang Pendidikan)
- Fotokopi data dari nilai raport terakhir
- Cetak Nomor Induk Siswa Nasional dari Laman NISN
- Proses dalam Penyelesaian Permohonan Surat Pindah Sekolah dari luar Kabupaten/ Provinsi dilakukan setelah pemohon mengajukan berkas dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten akan menyampaikan dokumen. Dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
- Layanan atas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten dilakukan secara langsung
- Proses penyelesaian permohonan Surat Pindah Sekolah dari luar Kabupaten/Provinsi dilakukan setelah pemohonan mengajukan berkas permohonan Surat Pindah sekolah dari Luar Kabupaten/ Provinsi, apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/ Provinsi akan menyamaikn dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
- Layanan atas permohonan Surat Pindah Sekolah dari Luar kabupaten/ Provinsi
- Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Luar Kabupaten/Provinsi
- Surat Keterangan Rekomendasi Pindah Sekolah ke Luar Kabupaten/Provinsi
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 082221702225 (Chat only)
- Unit Layanan Terpadu