Alur Pelayanan Legalisir Ijazah
Pengesahan Ijazah adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi tentang kebenaran atau ekabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar (STTB) / Surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB dengan membubuhkan tanda ttangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi fakta dan datau atau dokumen aslinya.
Berdasarkan permendikbud-nomor-29-tahun-2014
>>INFO GRAFIS<<
STANDAR PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH
- Dokumen Asli
- Fotokopi dokumen maksimal 10 lembar
- Fotokopi KTP pemohon
- Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 6.000,-
- Legalisasi dari Kepala Sekolah apabila sekolahnya masih ada
- Pemohon mengajukan dokumen asli dan dokumen yang akan dimintai tanda tangan maksimal 10 lembar kepada petugas.
- Petugas memeriksa dokumen asli dan fotokopi
- Bila memenuhi syarat, dimintakan paraf kasubag Tatausaha
- Selanjutnya dimintakan tandatangan pengesahan Kepala Dinas
- Setelah ditandatangani Kepala Dinas, berkas dibubuhi stempel Dinas dan dicatat dalam buku catatan pengambilan legalisasi
- Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen disertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi KTP untuk disimpan sebagai arsip di Dinas
- Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemilik ijazah dengan menandatangani bukti pengambilan legalisasi
- Proses penyelesaian Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan 15 menit sejak diterimanya permintaan petugas pengelola Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten akan menyampaikan dokumen, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) haru kerja
- Layanan atas Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten dilakukan secara langsung
- Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten
- Datang langsung
- Kotak saran
- Email : disdik.demak@gmail.com
- Wa : 085701334266 (Chat only)
- Unit Layanan Terpadu http://ult.lpmpjateng.go.id/m