Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten

Alur Pelayanan Legalisir Ijazah

Pengesahan Ijazah adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi tentang kebenaran atau ekabsahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar (STTB) / Surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB dengan membubuhkan tanda ttangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi fakta dan datau atau dokumen aslinya.

Berdasarkan permendikbud-nomor-29-tahun-2014

>>INFO GRAFIS<<

STANDAR PELAYANAN LEGALISIR IJAZAH

  • Dokumen Asli
  • Fotokopi dokumen maksimal 10 lembar
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 6.000,-
  • Legalisasi dari Kepala Sekolah apabila sekolahnya masih ada

  • Pemohon mengajukan dokumen asli dan dokumen yang akan dimintai tanda tangan maksimal 10 lembar kepada petugas.
  • Petugas memeriksa dokumen asli dan fotokopi
  • Bila memenuhi syarat, dimintakan paraf kasubag Tatausaha
  • Selanjutnya dimintakan tandatangan pengesahan Kepala Dinas
  • Setelah ditandatangani Kepala Dinas, berkas dibubuhi stempel Dinas dan dicatat dalam buku catatan pengambilan legalisasi
  • Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen disertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi KTP untuk disimpan sebagai arsip di Dinas
  • Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemilik ijazah dengan menandatangani bukti pengambilan legalisasi
1 Hari kerja 

 

 

  1. Proses penyelesaian Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan 15 menit sejak diterimanya permintaan petugas pengelola Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten akan menyampaikan dokumen, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) haru kerja
  3. Layanan atas Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten dilakukan secara langsung
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  • Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten
  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  085701334266 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu http://ult.lpmpjateng.go.id/m

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Share via
Copy link
Powered by Social Snap