Kaldik Tahun Ajaran 2023/2024 Kab. Demak

DINDIKBUD-12/07/2023 Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024

Yth. Bapak/ Ibu Kepala Satuan Pendidikan di Kab. Demak

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka kelancaran proses pelaksanaan pembelajaran/ pendidikan di Kabupaten Demak selama Tahun Ajaran 2023/2024, berikut kami sampaikan PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2023/ 2024 untuk dijadikan sebagai pedoman Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kab. Demak dalam mengatur waktu pembelajaran selama Tahun Ajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir

 

 

 

 

KALDIK 2023-2024 TK-SD-SMP 03-07-2023-share

 

Semoga bermanfaatTerimakasih

SE UPDATE DAN SINKRONISASI DAPODIK

SURAT EDARAN
NOMOR:
12/3D/ED/2016
TENTANG
UPDATE DAN SINKRONISASI DAPODIK

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Dalam rangka peningkatan akurasi dan keterpaduan data untuk persiapan, pelaksaaan dan
evaluasi Asesmen Nasional Tahun 2023 secara terpadu di seluruh Satuan Pendidikan, dengan
hormat kami mohon bantuan Saudara terkait hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan semua satuan pendidikan di wilayah kewenangan masing-masing agar
melakukan
update dan sinkronisasi Dapodik serta verifikasi status satuan pendidikan. Apabila
ditemukan terdapat satuan pendidikan yang selama 2 semester atau lebih tidak melakukan
update dan sinkronisasi Dapodik serta sudah tidak terdapat kegiatan belajar-mengajar agar
dilakukan penutupan;
2. Daftar satuan pendidikan yang berpotensi untuk dilakukan penutupan terdapat pada tautan
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pendidikan/tidakupdate;
3. Membuat surat keputusan penutupan untuk sekolah yang ditutup dan mengunggah surat
keputusan tersebut melalui laman
https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
4. Memastikan agar semua Guru dan Kepala Sekolah untuk mengisi atau melakukan update NIK
dalam Dapodik melalui laman
https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
5. Memastikan seluruh proses verifikasi dan
update data diselesaikan sebelum tanggal 25 Juni
2023.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Surat Edaran dapat dilihat dibawah ini :

5334_ACC Dirjen_UPDATE DAN SINKRONISASI DAPODIK

Dindikbud Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih 2023

DINDIKBUD-16/06/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melakukan Pembagian Bendera Merah Putih pada hari Jum’at, 16 Juni Tahun 2023 di depan Kantor Dinas yang dipimpin secara langsung oleh HARIS WAHYUDI RIDWAN, AP, M.Si. selaku Kepala Dinas, di ikuti oleh Pejabat, Pelaksana dan Pegawai Dindikbud Kab. Demak dibagikan kepada warga masyarakat yang melintasi di Depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Dalam kesempatan tersebut Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gerakan pembagian bendera merah putih  hari ini sebanyak lima ratus lima puluh (550) bendera, yang di awali pada saat apel pagi dan dilanjutkan dengan diserahkan pada masyarakat umum yang sedang berkendara melintas didepan dan sedang menunggu pergantian lampu merah.

Pembagian bendera merah putih ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Demak Nomor 001.2/8 Tahun 2023 Tentang Partisipasi Dukungan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023. Selain itu, gerakan pengibaran 10 juta bendera merah putih ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan kepada pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat, partai politik dan masyarakat umum untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, patriotisme dan rasa cinta terhadap Tanah Air.

“Pemberian bendera merah putih secara gratis kepada masyarakat umum ini bertujuan untuk mengajak seluruh masyarakat turut memeriahkan gerakan 10 juta bendera merah putih dengan memasang bendera merah putih,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemasangan bendera merah putih tidak hanya secara simbolik saja namun perlu juga adanya internalisasi. “Pemasangan bendera merah putih juga harus disikapi dengan rasa menjunjung tinggi makna kemerdekaan, terlebih momentum kemerdekaan RI harus menjadi langkah awal untuk melakukan introspeksi diri untuk terus berubah ke arah yang lebih baik, sehingga mampu tumbuh menjadi karakter dan berkepribadian yang unggul,” pungkasnya.

Gallery Kegiatan Pembagian Bendera Merah Putih

Semoga bermanfaatTerimakasih

Pangajuan Penonaktifan Satuan Pendidikan Naungan Yayasan

PENGAJUAN PENONAKTIFAN SEKOLAH NAUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN

Verval_Yayasan_Pendidikan_31Agustus_Ver2_Final_4Maret21_Dinas

ALUR LAYANAN

  • Surat Permohonan Penonaktifan Sekolah Naungan dari  Yayasan Pendidikan /Pemerintah Desa  ;
  • SK Pendirian dan/atau SK Ijin Operasional Sekolah;
  • SK Kementrian Hukum dan HAM;

  1. Operator Yayasan Dinas Pendidikan mengajukan Penonaktifan satuan pendidikan yang tercatat di yayasan melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dengan mengunggah Surat Keputusan atau Surat Keterangan dari yayasan yang menunjukkan bahwa satuan pendidikan tidak berada dalam naungan yayasan. 
  2. Pusdatin Kemdikbud Ristek Dikti menetapkan satuan pendidikan penonaktifan Sekolah Naungan. 
3 Hari kerjaWaktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.       

 

 

 

 

Tidak dipungut biaya (GRATIS)     

 

 

  • Online – Satuan Pendidikan tidak aktif dalam naungan yayasan

 

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : disdik.demak@gmail.com
  4. Wa :  082221702225 (Chat only)
  5. Unit Layanan Terpadu 
 

Layanan Informasi di chat di bawah ini : 

LAMPU SENTIR
(Layanan Masyarakat Terpadu Secara Terintegrasi)

PELAYANAN SESUAI DENGAN JAM PELAYANAN

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

 

HALAMAN DOWNLOAD

SURAT PENONAKTIFAN SEKOLAH NAUNGAN DARI YAYASAN

Download disini

SURAT PENONAKTIFAN SEKOLAH NAUNGAN PKK DESA

Download disini

 

Jam Pelayanan

Ringkasan DPA DINDIKBUD TA 2023

Ringkasan DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2023 :

NO. URAIAN JENIS KETERANGAN
1 Lampiran 1   DPA SKPD unduh
2 Lampiran 2  DPA SKPD 1 unduh
3 Lampiran 3  DPA SKPD 2.1 unduh
4 Lampiran 4  DPA SKPD 2.2. unduh
5 Lampiran 5   Penjabaran APBD unduh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RINGKASAN

Rekap-dpa-2023

DPA SKPD 2.2.

Penjabaran APBD Lampiran  2a

REKAPITULASI DOKUMEN PELAKSANAAN BELANJA BERDASARKAN PROGRAM, KEGIATAN DAN SUBKEGIATAN

lihat disini …

Semoga bermanfaat …  Terimakasih

Ringkasan DPPA DINDIKBUD TAHUN 2023

Ringkasan DPPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2023 :

NO. URAIAN JENIS KETERANGAN
1 Lampiran 1   DPA SKPD unduh
2 Lampiran 2  DPA SKPD 1 unduh
3 Lampiran 3  DPA SKPD 2.1 unduh
4 Lampiran 4  DPA SKPD 2.2. unduh
5 Lampiran 5   Penjabaran APBD unduh

 

 

 

 

 

 

 

Penjabaran APBD Lampiran  2a

 

Semoga bermanfaat …  Terimakasih

ORIENTASI TEKNIS PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN WIRAUSAHA (PKW) di LKP SUGENG ELEKTRONIK TAHUN 2023

DINDIKBUD-6/10/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Program PKW jenis ketrampilan design grafis yang dilaksanakan dan bertempat di LKP SUGENG ELEKTRONIK yang terletak di desa Batu Kec. Karangtengah Kab. Demak yang dipimpin oleh Sugeng Samsudin, S.Kom, M.Kom yang dibuka pada tanggal 6 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB, yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kab. Demak diwakili Kepala Bidang Pembinaan PAUD PNF Dwi Isnaini Saparyati, S.IP,. MT, Kegiatan pelatihan diikuti oleh 30 peserta, dilaksanakan selama 200 jam pelajaran atau 50 hari yang dilaksanakan dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023.

Sugeng Samsudin menyampaikan dalam sambutannya bahwa pelatihan tenaga kerja yg dipersiapkan utk siap kerja guna persaingan di dunia kerja yg sangat kompetitif, kegiatan pelatihan dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB, terdapat teori dan praktek.

Gallery Kegiatan

Semoga Bermanfaat – Terimakasih

SOSIALISASI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG CUKAI “GEMPUR ROKOK ILEGAL” DI RUMAH PELAYANAN SOSIAL DINSOS P2PA  (BANGUNAN EKS KAWEDANAN DEMAK)

DINDIKBUD-05/06/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Di Bidang Cukai dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan di Rumah Pelayanan Sosial Dinsos P2PA  (Bangunan Eks Kawedanan Demak) yang dihadiri sebanyak 100 Peserta yang terdiri Masyarakat sekitar di Rumah Pelayanan Sosial DINSOS P2PA  (Bangunan Eks Kawedanan Demak), JUPEL (Juru Pelihara), TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) dan PTT (Rumah Pelayanan Sosial) Dinsos P2PA), turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPPBC TMP A Semarang (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang), Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Demak, Kepala Dinsos P2PA Kab. Demak, Camat Demak, Kapolsek Demak, Danramil Demak, Lurah Bintoro, dan Korwil Bidang Dikbud Kecamatan Demak.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. menyampaikan bahwa dana cukai merupakan salah satu pendapatan negara yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah provinsi ataupun kabupaten/ kota penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau. Kabupaten Demak sebagai salah satu daerah penghasil cukai dan tembakau merupakan penerima DBHCHT tersebut. Namun, naiknya tarif pita cukai menimbulkan persaingan yang kurang sehat pada industri rokok dan membuat semakin meluasnya peredaran rokok ilegal. “Ini menjadi persoalan kita bersama. Keberadaan rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemerintah, produsen produk legal, dan masyarakat”, ungkapnya.

Ia menyebut, jika rokok illegal dapat berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran. Selain itu, rokok illegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat. “Untuk itulah, saya sangat apresiatif terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Terlebih peserta kegiatan ini merupakan tenaga pendidik. Menjadi harapan bersama, Panjenengan harus bisa mengedukasi anak didik akan bahaya rokok ilegal. Beliau juga berpesan agar dapat mengendalikan peredaran rokok ilegal dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, baik dari instansi pengawasan dan penegakan, serta dari produsen rokok dan masyarakat. Pihaknya juga meminta jika ditemui oknum yang sengaja menjual produk rokok illegal segera laporkan ke kantor Bea Cukai atau pihak yang berwajib.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Di Bidang Cukai Dengan Tema “Gempur Rokok Ilegal“ adalah

  1. Tersampaikannya Peraturan Perundang – undangan di Bidang Cukai kepada jajaran Dindikbud
  2. Memberikan informasi tentang ciri- ciri Rokok Ilegal kepada masyarakat yang bergerak di bidang Pendidikan dan kebudayaan.
  3. Menyerukan Gerakan Gempur Rokok Ilegal, sehingga peredaran rokok illegal dapat terkurangi.

Kegiatan di lanjutkan dengan tanda tangan Prasasti dan Penyerahan SK Cagar Budaya Rumah Eks Kawedanan Kabupaten Demak dari Bupati Demak kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, dan Selanjutnya diserahakan ke Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak.

Semoga bermanfaatTerimakasih

Sekolah orang tua holistik integratif Sorot HI dalam rangka pencegahan stanting

DINDIKBUD-05/06/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF menyelenggarakan Sekolah orang tua holistik integratif Sorot HI dalam rangka pencegahan stunting, acara di selenggarakan selama 8 hari di 8 desa lokus stunting di antaranya Desa Kedungkarang Wedung, Desa Tedunan Wedung, Desa Karangrejo Bonang, Desa Tlogoboyo Bonang, Desa Bunderan Wonosalam, Desa Sidoharjo Guntur, Desa Prampelan Sayung dan Desa Bulusari Sayung dengan mengambil tema ayo peduli, partisipasi, pahami dan cegah stanting. acara di buka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan, AP.M.Si di dampingi oleh Kabid bidang pembinaan paud dan pnf Dra. Afida Aspar, M.M. dan Kasi Pembinaan Paud Sumini, SE. MM dan beberapa narasumber dari bidan desa, guru paud  hadir pada kesempatan itu Ibu Wakil Bupati  Demak  Hj. Khodijah Ali Makhsun yang turut memberikan motivasi dukungan pada ibu-ibu muda yang masih mempunyai anak balita.(24/05/2023).

Kegiatan di hadiri 70 orang pada setiap pertemua, peserta yang umumnya ibu-ibu muda sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut terbukti semua merasa gembira dan semangat ,pada acara tersebut juga di sediakan beberapa dorpres untuk peserta yang bisa menjawab pertanyaan dari nara sumber ayo peduli ayo berpartisipasi dan ayo pahami cara mencegah stanting agar Demak bebas stanting.

 

Semoga bermanfaat – Terimakasih

Dindikbud Demak Menyelenggarakan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai dan Peresmian Situs Dudukan Desa Blerong

DINDIKBUD-30/05/2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menyelenggarakan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai di Desa Blerong Kecamatan Guntur, pada hari Selasa, 30 Mei 2023, Kegiatan di buka oleh Bupati Demak, di dampingi Wakil Bupati KH. Ali Makhsun, Acara dihadiri, turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 10/Guntur, Kodim 0716/Demak, Lettu Arm Prih Wijiyono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, Kasi Penyuluhan Kantor Cukai Semarang, Nur Haeni Hidayah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Ulin Nuha, Ketua Dinas Pariwisata Kabupaten Demak, Indah Cahyani, dan Forkopincam Kecamatan Guntur, Kepala Desa Blerong, Perangkat Desa Blerong, dan Warga masyarakat desa Blerong.

Bupati Demak, dr. Eisti’anah dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan diselenggarakannya sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai filosofi cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diperuntukkan bagi daerah penghasil tembakau.

Menurut Mbak Esti, sapaan hangat Bupati Demak, satu hal yang terbesit di benak masyarakat, cukai adalah sesuatu yang berhubungan dengan pajak, rokok, maupun keterkaitan dengan kanker atau penyakit lainnya. Dengan adanya sosialisasi ini berguna untuk meluruskan asumsi yang berkembang, bahwa sebenarnya cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.

“Diharapkan masyarakat dalam membeli rokok, untuk membeli rokok yang bercukai, jangan yang ilegal, karena pembelian rokok yang resmi dapat menambah devisa negara, dan tentu nantinya akan digunakan untuk pembangunan masyarakat,” ungkap Bupati.

Setelah acara sosialisasi, Bupati beserta Wakil Bupati meresmikan Situs Dudukan menjadi situs cagar budaya Kabupaten Demak. Bupati berpesan, agar seluruh masyarakat merawat dan menjaga situs tersebut dengan baik, dimana situs Dudukan merupakan situs klasik dengan ciri agama Hindu aliran Siwa atau Shiwa Siddantha, yang berkembang sekitor abad ke 5-10 Masehi.

Gallery Kegiatan

Semoga bermanfaat – Terimakasih

LKJIP  DINDIKBUD KAB. DEMAK TAHUN 2022

DINDIKBUD-25/05/2023 Berdasarkan pengukuran kinerja outcome, rata-rata capaian Indikator Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak tahun 2022 adalah sebesar 100,20%. Dari 9 Indikator Kinerja Sasaran yang merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak pada tahun 2022, Pencapaian sasaran strategis dalam Penetapan Kinerja tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak dengan rincian sebanyak 8 Indikator Kinerja (88,89%) capaian kinerjanya sangat tinggi, 1 Indikator Kinerja (11,11%) capaian kinerjanya cukup, Indikator Kinerja capaian kinerjanya tinggi, baik, dan Indikator Kinerja target kosong Kurang di tahun ini tidak ada. 

 

 

Secara lebih lengkap dapat dilihat di bawah ini :

 

Continue reading